Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Kasus Bully di Binus School Serpong
- Arry
- 1 Maret 2024 12:27
Sebanyak 12 siswa Binus School Serpong telah ditetapkan sebagai tersanga, delapan di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum. Begini kronologi dan motif bully yang dilakukan 12 tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menjelaskan, perundungan ini terjadi pada 2 Februari 2024. Saat itu korban adalah anak berusia 17 tahun.
"Awal mula kejadian pada tanggal 2 Februari 2024 diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami anak korban (laki-laki, 17 tahun,) yang diduga dilakukan oleh 12 (dua belas) orang di TKP, antara anak korban (laki-laki 17 tahun) dan pelaku adalah siswa dari Sekolah Menengah Atas Swasta di wilayah Kota Tangerang Selatan," jelas Alvino, Jumat, 1 Maret 2023.
Alvino menjelaskan, 12 siswa tersebut melakukan pembullyan terhadap korban secara bergantian. Motifnya adalah sebagai bentuk tradisi.
Baca juga
Ternyata Ini Syarat Sadis Masuk Geng Anak Vincent Rompies di Binus School
"Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan dalih "Tradisi" tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas," katanya.
Tradisi ini dilakukan dengan cara melakukan kekerasan. Korban pun mengalami perlakuan seperti dijambak hingga disuruh melepaskan celana.
Usai mendapat perlakuan itu, korban sempat menceritakan peristiwa itu ke kakaknya. Namun pelaku yang mengetahui korban telah menceritakan hal tersebut ke kakaknya, kembali melakukan kekerasan.
"Pada tanggal 13 Februari 2024 para pelaku mengetahui anak korban menceritakan kejadian pada tanggal 2Februari 2024, kemudian pelaku yang berjumlah 6 (enam) orang tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan kepada anal korban dengan cara menyundut korek yang sudah dipanaskan ke lengan kiri korban, memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban," jelasnya.
Baca juga
Anak Vincent Rompies Diduga Lakukan Bully di Binus School Serpong, Korban Disundut
"Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," ujar Alvino.
Empat tersangka itu adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan ada 8 tersangka berusia di bawah umur berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Empat siswa yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. 1 orang anak saksi lainnya dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 170 KUHP.
Sedangkan tujuh siswa yang masih di bawah umur atau anak berkonflik dengan hukum dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP.
Artikel lainnya: Biadab! Tentara Israel Tembaki Warga Palestina Saat Antre Bantuan, 112 tewas