DKPP: Pelanggaran Etik KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

  • Arry
  • 6 Februari 2024 05:47
Ketua KPU Hasyim Asy'ari(kpu ri/kpu.go.id)

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asy'ari, beserta enam komisioner lainnya divonis bersalah melakukan pelanggaran kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada pilpres 2024.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, menjelaskan, vonis terhadap para komisioner KPU itu tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Heddy menjelaskan, keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Baca juga
Usai Paman Anwar Usman, Kini Ketua KPU Divonis Langgar Etik Gegara Pendaftaran Gibran

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," jelasnya.

Vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari divonis melanggar kode etik oleh DKPP. Pelanggaran dilakukan Hasyim dan enam komisioner lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sedangkan komisioner KPU lainnya yakni Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Artikel lainnya: Raffi Ahmad Beber Asal Usul Kekayaannya

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan