Melki Sedek Eks Ketua BEM UI Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Hukumannya
- Arry
- 31 Januari 2024 10:56
Melki Sedek Huang dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual. Keytua nonaktif BEM UI itu pun dijatuhkan hukuman skors akademik selama 1 semester.
Keputusan ini tertuang dalam SK 2024 nomor 49 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek Dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro.
Humas Universitas Indonesia, Amelita, membenarkan soal SK yang beredar tersebut. Menurutnya, SK tersebut diterbitkan pihak rektorat UI.
"Benar, SK Rektor seperti yang dishare itu," kata Amelita, Rabu, 31 Januari 2024.
Baca juga
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Diterpa Isu Lakukan Kekerasan Seksual
Dalam SK tersebut disebutkan, Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual. Hal ini didasarkan pada pemeriksaan, sejumlah alat bukti, dan keterangan saksi yang dilakukan Satgas PPKS UI.
"Bahwa Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI," bunyi keterangan dalam SK tersebut.
"Bahwa untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," lanjut keterangan itu.
Baca juga
Usai Dituding Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Melki Sedek Kini Dituduh LGBT
"Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester," bunyi SK itu.
"Dalam masa skorsing tersebut, pelaku dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban. Aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas; dan berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia," lanjut SK itu.
"Selama masa skorsing, Pelaku wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga Pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia," lanjut SK itu.
Artikel lainnya: Banjir di Jakarta, 17 RT dan 16 Ruas Jalan Tergenang Hingga 60 Cm