Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri, Mahfud MD: Bukan Jadi Penyidik
- Arry
- 29 September 2021 13:47
Presiden Jokowi sudah setuju agar Polri menarik 56 pegawai KPK yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK untuk menjadi aparatur sipil negara di Polri.
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan dasar Presiden Jokowi menyetujui rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut Novel Baswedan Cs sebagai ASN di Polri. Hal itu dijelaskan Mahfud MD dalam akun Twitternya, @mahfudmd.
Menurutnya, hal itu didasari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan itu diatur ketentuan Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan ASN.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'. Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014," ujarnya.
Baca Juga
Kapolri Ingin Tarik Novel Baswedan dan 55 Pegawai KPK ke Polri
"Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud.
Meski demikian, Mahfud MD menyatakan, Novel Baswedan Cs tidak serta merta akan menjadi penyidik di Polri.
"Bukan penyidik, tapi ASN," cuit Mahfud MD
"Mereka tidak di KPK karena secara formal formasinya tidak tersedia bagi mereka di KPK. Di Polri pun mereka tidak otomatis jadi penyidik. Tapi mereka sebagian besar akan didayagunakan di bidang pemberantasan korupsi. Apa posisinya? Tunggu, biar Kapolri mengaturnya," ujar Mahfud.
Rencana perekrutan 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu pertama kali disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor (tindak pidana korupsi). Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan COVID dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain," ujar Sigit di Papua, Selasa (28/9).