Kecelakaan Maut: Bocah 16 Tahun Bawa Fortuner Tabrak Elf, 2 Orang Tewas
- Arry
- 23 Januari 2024 10:33
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani kilometer 29 Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kecelakaan ini melibatkan Toyota Fortuner yang dikemudikan bocah 16 tahun dan Isuzu Elf. Dua penumpang Elf tewas akibat insiden itu.
Polisi kini telah menetapkan bocah 16 tahun berinisial AJ sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum alias ADBH. AJ punteranam lima tahun penjara.
"Penyidik Satuan Lalu Lintas telah menaikkan statusnya ke penyidikan dan menetapkan pengemudi mobil sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji di Kota Banjarbaru, Senin, 22 Januari 2023.
Syahruji menjelaskan, kecelakaan maut ini terjadi di titik putaran balik (U turn) Mekatani Guntung Payung Jalan Jenderal Ahmad Yani kilometer 29 Banjarbaru, pada Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 03.40 Wita. Saat itu AJ yang mengendarai Toyota Fortuner bernopol DA 12 IA.
Baca juga
Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi: Fortuner Tabrak Truk, 2 Orang Tewas dan 2 Luka
Kecelakaan bermula saat mobil Isuzu warna silver benopol KT 7702 EG yang ditumpangi 18 orang tengah memutar arah di putaran balik tersebut. Mobil dari arah Banjarbaru untuk memasuki Jalan Bina Putra menuju bandara.
Saat itu, mobil Fortuner dari arah Banjarmasin yang dikemudikan AT melaju kencang. Dia tidak bisa mengendalikan mobil saat Isuzu Elf tengah memutar balik. Tabrakan maut pun tak terhindarkan.
Akibatnya, dua orang tewas dari kecelakaan maut itu. Yakni pengemudi Isuzu bernama Mirza P dan satu penumpang bernama Hamida. Mereka mengalami luka di skeujur tubuh dan luka parah di bagian kepala.
Sementara 16 penumpang lainnya mengalami luka berat dan ringan. Mereka sudah dirawat di Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru dan RS Syifa Medika RO Ulin Banjarbaru.
Akibat insiden itu, polisi menjerat AJ dengan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Mengenai status AJ yang masih di bawah umur, Syahruji menegaskan, penyidik melakukan pemeriksaan dengan berpedoman pada Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai Pasal 32 ayat (2). AJ pun tidak ditahan meski sudah menjadi tersangka. AJ dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
Syahruji menjelaskan, penyidik juga telah melakukan tes urine terhadap AJ. Hasilnya, pengemudi Fortuner itu negatif narkoba.
Artikel lainnya: Kata Cak Imin Usai Debat Cawapres: Videotron Hingga Ancaman Diculik ke Rengasdengklok