Anies Baswedan Tak Akan Laporkan Prabowo ke Bawaslu Soal Umpatan Goblok

  • Arry
  • 11 Januari 2024 15:31
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan saat Debat Capres 2024 (kpu ri/youtube)

Capres nomor urut 01 Anies Baswedan tidak akan melaporkan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto ke Bawaslu terkait kata umpatan 'goblok'. Apa alasannya?

"Enggak (lapor). Menurut saya begini, ini adalah proses demokrasi justru bagian dari penilaian bagi seluruh masyarakat," kata Anies di Kalimantan timur, Kamis, 11 Januari 2024.

"Bila sikap sikap ancaman, sikap-sikap yang tidak sopan itu dibiarkan begitu saja nanti mengganggu iklim demokrasi kita," ujarnya.

Anies menjelaskan, kebebasan mengritik pemerintah dengan bebas adalah cita-citanya. Sebab itu, dia akan mempraktikkan hal yang sama.

Baca juga
Prabowo: Ada yang Singgung Saya Soal Tanah, Dia Pinter atau Goblok Sih?

"Kemarin kan beberapa kali saya sampaikan, kita ingin demokrasi di mana ada kebebasan untuk mengkritik pemerintah, pemerintah tidak boleh antikritik, pemerintah tidak boleh anti pada sanggahan," ungkap dia.

"Nah sekarang sedang dalam proses nih. Jadi masing masing kandidat kan terima kritik terima sanggahan, ini bagian dari pemanasan. Nanti kalau tugas di pemerintahan gimana?" kata Anies.

Untuk diketahui, Prabowo melontarkan kata umpatan karena diduga masih jengkel dengan Anies Baswedan yang menyinggung soal lahan 340 ribu hektare saat Debat Pulpres 2024.

"Ya Tuhan Ya Allah SWT aku hanya minta satu sebelum kau panggil aku aku ingin melihat rakyatku sejahtera, hanya itu. Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa punya tanah ini, dia pinter atau goblok sih?" kata Prabowo dalam acara Konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di Gor Remaja, Riau, Selasa, 9 Januari.

"Dia ngerti enggak ada HGU, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai itu tanah negara saudara, tanah rakyat, tanah bangsa. Daripada dikuasai orang asing lebih baik Prabowo yang mengelola manakala pemerintah memerlukan saya segera menyerahkan," ujar Prabowo.


Bawaslu sbeut Prabowo bisa dipidana >>>

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan