Rafael Alun Divonis 14 Tahun dan Ganti Kerugian Rp10,7 Miliar
- Arry
- 8 Januari 2024 16:38
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Bekas pejabat Ditjen Pajak itu terbukti melakukan tindak pidana korusi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang alias TPPU.
"Memutuskan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 10,7 Miliar," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang yang digelar Senin, 8 Januari 2024.
Hakim menyatakan, Rafael Alun terbuti bersalah sesuai dengan dakwaan yakni melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Majelis Hakim mengatakan, hal yang memberatkan hukuman Rafael Alun adalah tidak mendukung negara dalam menuntasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa telah bekerja selama 30 tahun untuk negara, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Vonis Rafael Alun ini sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut agar ayah Mario Dandy itu dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp 18,9 miliar.
Jaksa menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti dalam dakwaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan penjara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutannya, Senin 11 Desember 2023.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun," kata Jaksa.
Artikel lainnya: Soal Anes Sebut Prabowo Kuasai 340 Ribu Ha Tanah: Diungkap Jokowi, Tak Ada di LHKPN