Beli Gas Elpiji 3 Kg Mulai 1 Januari 2024 Kini Harus Bawa KTP, Ini Cara Daftarnya

  • Arry
  • 1 Januari 2024 15:25
Gas LPG atau Elpiji 3 Kg alias gas melon(humas/indonesia.go.id)

Pemerintah menerapkan kebijakan baru pembelian gas Elpiji atau LPG 3 kilogram. Masyarakat kini harus mendaftar terlebih dahulu sebelum dapat membeli gas melon tersebut. Pednaftaran menggunakan KTP.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau kepada masyarakat yang belum terdata segera mendaftarkan diri di penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dikutip dari laman Kementerian ESDM, dikutip Senin, 1 Januari 2024.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran," jelas Tutukan

Berdasarkan data hingga November 2023 sudah ada 27,8 juta pengguna LPG 3 kg yang bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera men

Mengutip dari situs MyPertamina, berikut cara daftar untuk beli LPG 3 kg:

  1. Datang ke pangkalan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas pangkalan melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan
  3. Untuk pembelian selanjutnya, KPM hanya perlu menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

Data konsumen ini tiak hanya berlaku di lokasi pendaftaran saja. Tetapi juga berlaku untuk seluruh tempat penjualan LPG 3 Kg.

Masyarakat yang Bisa Beli LPG 3 Kg

  • Rumah tangga

Rumah tangga yang menjadi sasaran pendistribusian LPG Tabung 3 kg adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak mempunyai kompor gas.

  • Usaha mikro

Usaha mikro yang menjadi sasaran pendistribusian LPG Tabung 3 kg adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak mempunyai kompor gas.

  • Petani

Petani yang menjadi sasaran pendistribusian LPG Tabung 3 kg adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektas, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

  • Nelayan

Nelayan yang menjadi sasaran pendistribusian LPG Tabung 3 Kg adalah orang yang melakukan penangkapan ikan guna mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Artikel lainnya: Vaksin Covid Tak Gratis Lagi per 1 Januari 2024, Kecuali untuk 2 Kelompok Ini

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan