Gugatan Tak Diterima Pengadilan, Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL
- Arry
- 20 Desember 2023 06:45
Upaya Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri agar status tersangka dibatalkan kandas. Hal ini usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati Dewi Prihatin saatmembacakan putusan di PN Jaksel, Selasa, 19 Desember 2023.
Hakim menyatakan, pihaknya tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan. Sehingga, pemeriksaan pokok gugatan tidak dilanjutkan.
Gugatan praperadilan ini dilayangkan Firli Bahuri karena tidak menerima dijadikan tersangka pemerasan terhadap mntan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dia pun meminta agar pengadilan membatalkan status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan, Firli Bahuri mengajukan sejumlah tokoh sebagai ahli. Mulai dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hingga pakar hukum yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra.
Dengan putusan pengadilan ini, Firli tetap berstatsus tersangka pemerasan, gratifikasi, dan suap. Dia diduga menerima Rp3,8 miliar.
Artikel lainnya: Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Diterpa Isu Lakukan Kekerasan Seksual