Perwira Polisi yang Terseret Kasus Ferdy Sambo Kembali Tugas, Ada Kombes Budi Herdi
- Arry
- 8 Desember 2023 11:20
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap ratusan anggotanya. Termasuk sejumlah perwira yang sempat dihukum sanksi demosi karena terlibat kasus Ferdy Sambo.
Mutasi ratusan anggota polisi ini tertuang dalam surat telegram nomor: ST/2750/XII/KEP/2023 tertanggal 7 Desember 2023. Telegram diteken AsSDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.
Sejumlah Pamen Polri yang telah menyelesaikan sanksinya terkait kasus Ferdy Sambo adalah mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susanto dan mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.
Kombes Budhi Herdi adalah sosok yang merilis kasus Ferdy Sambo sebagak peristiwa tembak menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bharada Richard Eliezer. Belakangan rilis yang disebar mantan penyidik KPK itu adalah skenario dari Ferdy Sambo.
Baca juga
24 Polisi Dimutasi ke Yanma, Kombes Budhi Herdi Dipecat Sebagai Kapolres Jaksel
Budhi Herdi pun kemudian dijatuhi hukuman berupa penempatan khusus (patsus) dan demosi.
Hukuman serupa juga diterima AKBP Handik. Dia dijatuhi sanksi karena mengikuti rekayasa Ferdy Sambo saat menjabat Kasubdit Resmob di Polda Metro Jaya.
Kombes Budhi Herdi kini ditugaskan sebagai Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri. Sedangkan AKBP Handik ditugaskan sebagai Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca juga
4 Pernyataan Kombes Budhi Herdi yang Bikin Dinonaktifkan Sebagai Kapolres Jaksel
Selain itu, ada tiga mantan anak buah Sambo di Divpropam Polri yang telah menyelesaikan sanski demosi. Mereka adalah Kombes Murbani Budi Pitono, Kombes Susanto, dan Kombes Denny Setia Nugraha Nasution.
Kombes Murbani kini ditugaskan sebagai Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri. Kombes Susanto diangkat menjadi Penyidik Madya TK II Bareskrim Polri, dan Kombes Denny menjabat Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
Artikel lainnya: Cleopatra Eks JKT48 Bicara Soal Loker ART Gaji Rp1,7 Juta, Tak terima Disebut Zalim