RUU DK Jakarta: Pilgub Dihapus, Gubernur Dipilih Presiden
- Arry
- 5 Desember 2023 16:56
DPR kini tengah menggodok Rancangan Undang Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta alias DKJ. RUU ini disusun menyikapi ibu kota negara yang pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Ada aturan menarik dalam RUU DKJ ini. Nantinya pemilihan gubernur Jakarta dihapus. Sebagai gantinya, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk Presiden secara langsung.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ. Aturan ini berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi, menjelaskan, meski tak ada lagi pilkada langsung, amun proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
Baca juga
PJ Gubernur Heru Budi: PNS Jakarta Tak Bekerja Baik, Siap-siap Dipindah ke IKN
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," sambungnya.
"Awalnya memang ada keinginan sudah lah enggak usah ada pilkada langsung tunjuk, tapi kita mengingatkan di Pasal 18A-nya disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom, maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis," imbuh Awiek.
"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan ya itu proses demokrasinya di situ. Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujar anggota Fraksi PPP itu.
Artikel lainnya: Waspada! Pneumonia Misterius Asal China Sudah Masuk Jakarta