PDIP Cabut laporan Kasus Bajingan Tolol: Rocky Gerung Lama-lama Benar Juga
- Arry
- 29 November 2023 20:23
PDI Perjuangan mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri. Pengamat politik itu dipolisikan atas kasus dugaan menghina Presiden Joko Widodo dengan pernyataan 'banjingan tolol'.
Perwakilan Tim Badan Bantuan hukum Advokat Rakyat DPP PDIP, Johannes Tobing, menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan surat permohonan pencabutan laporan terhadap Rocky Gerung. Surat itu nantinya akan diberikan ke penyidik Polri.
"Surat pencabutan sudah disiapkan untuk diserahkan ke penyidik, dalam waktu dekat ini. Segera," kata Johannes Tobing dikutip dari kumparan.com, Rabu, 29 November 2023.
Johannes menjelaskan, salah satu alasan pencabutan laporan tersebut karena pihaknya kini sepakat dengan pernyataan Rocky Gerung tersebut.
Baca juga
Soal Rocky Gerung Sebut Bajingan, Ini Reaksi Jokowi
"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga," ujar Johannes.
Dia menilai, saat ini Jokowi juga sudah berubah. Menurutnya, Jokowi kini lebih mementingkan kepentingan pribadi dan keluarganya ketimbang rakyat.
"Cara-caranya Presiden Jokowi memimpin negara ini sudah tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat indonesia, cenderung demi kepentingan dirinya dan keluarganya, apalagi setelah melihat keputusan MK, terbukti paman Usman diberhentikan dari ketua MK," ujarnya.
Baca juga
Arti Kata Bajingan, Beda Versi Rocky Gerung dan KBBI
"Tak lama anaknya Gibran maju jadi Cawapres. Ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalalkan segala cara untuk ambisi berkuasa," lanjutnya.
Untuk diketahui, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi atas pernyataannya 'bajingan tolol' yang dianggap menghina Presiden Jokowi. Total ada 25 laporan polisi.
Rocky dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Artikel lainnya: FIFA: Rumput JIS Terbaik Dibanding 3 Venue Lain di Piala Dunia U-17