Dewas KPK Surati Presiden Jokowi Agar Berhentikan Firli Bahuri

  • Arry
  • 23 November 2023 20:46
Ketua KPK Firli Bahuri(istimewa/twitter)

Dewan Pengawas atau Dewas KPK menyurati Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai komisioner KPK. Hal ini menyusul status tersangka yang disandang Firli.

"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 [tentang KPK] yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Kamis, 23 November 2023.

"[Surat] dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," kata Syamsuddin.

Syamsuddin pun memastikan pihaknya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik dan pedoman perilaku terhadap Firli Bahuri meski yang bersangkutan sudah berstatus tersangka korupsi.

Baca juga
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Terancam Pidana Seumur Hidup

"Tentu tetap lanjut. Di sana [Polda Metro Jaya] kan pidana, di kita etik," ujarnya.

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri resmi menjadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Selain kasus pemerasan, Firli juga dijerat dengan berbagai kasus lainnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023. Dalam gelar perkara, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri dijerat dengan perkara pemerasan, gratifikasi dan suap yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terkait dengan Pasal 12 B ayat 1 di ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaiman yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sediki Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Ade Safri.

Artikel lainnya: 6 Hal yang Harus Dilakukan Usai Makan Agar Berat Badan Tak Naik

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan