Kronologi Penangkapan Bupati Kolaka Timur Terkait Suap Dana Hibah

  • Arry
  • 22 September 2021 22:29
Bupati Kolaka Timur Andi Merya terjaring dalam OTT KPK(ist/ist)

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kolaka Timur, andi Merya Nur, sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kolaka Timur.

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Jakarta, Rabu, 22 September 2021.

Satu tersangka lainnya adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah. Andi Merya dan Anzarullah sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK yang digelar pada Selasa (21/9).

Bagaimana kronologi kasusnya?

Ghufron menjelaskan, kasus ini bermula saat Bupati Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB pada Agustus 2021. Dana hibah itu berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP).

Baca Juga:
Terjaring OTT KPK, Ini Rekam Jejak dan Harta Bupati Kolaka Timur

Setelah proposal jadi, Bupati Andi dan Anzarullah mendatangi kantor BNPB di Jakarta pada awal September 2021. Di sana, mereka mengajukan dana hibah logistik dan peralatan.

Diketahui, Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 Miliar.

"Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, AZR (Anzarullah) kemudian meminta AMN (bupati) agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur," kata Ghufron.

Anzarullah juga meminta agar dapat mengerjakan dua paket yakni pembangunan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Bupati Andi setuju permintaan Anzarullah. Anzarullah pun sepakat memberikan fee kepada Bupati Andi sebesar 30 persen.

Agar pengerjaan lancar, Bupati Andi memerintahkan Anzarullah berkoordinasi dengan Kabag ULP Dewa Made Ratmawan segera memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE. Hal ini agar proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan milik Anzarullah.

"Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut," kata Ghufron.

Berdasarkan kesepakatan, Anzarullah kemudian menyerahkan Rp25 juta lebih dahulu kepada Bupati Andi. Sementara sisanya sebesar Rp225 juta akan diserahkan di rumah pribadi Bupati Andi.

Namun, saat hendak penyerahan tahap pedua, Bupati Andi dan Anzarullah tercium oleh tim KPK. Keduanya pun terjaring dalam OTT tim KPK.

Atas tindakannya itu, Bupati Andi dikenakan Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf
(b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Anzarullah dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Baca Juga:

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan