Diduga Terima Duit BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka dan Ditahan
- Arry
- 3 November 2023 13:18
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Achsanul Qosasi, ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Bos klub Madura United itu pun langsung ditahan di Rutan Salemba.
Achsanul ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Kejaksaan Agung pada Jumat, 3 November 2023. Usai pemeriksaan, Achsanul pun langsung ditahan.
"Penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ (Achsanul) selaku saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang-lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
"Adapun dugaan tindak pidana yang dimaksud adalah bahwa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang-lebih Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," lanjut Kuntadi.
Achsanul dijerat dengan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, disepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjut Kuntadi.
"Dan selanjutnya setelah kami periksa datanya maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kuntadi.
Artikel lainnya: Beredar Foto Kedekatan Ketua KPK Firli Bahuri dan Bos Hotel Alexis Alex Tirta