Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022
- Arry
- 22 September 2021 17:39
Pemerintah resmi menetapkan hari-hari libur nasional pada 2022. Ada 16 hari yang ditetapkan sebagai hari libur.
Penetapan ini diatur dalam Surat Keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri (SKB 3 Menteri) nomor 963, 3, dan 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Tiga menteri yang terkait adalah Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB).
Dalam SKB itu, dietetapkan ada 16 hari libur nasional. Namun, pemerintah belum menetapkan jumlah cuti bersama, hal ini terkait dengan pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19," bunyi poin keempat SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada Rabu (22/9/2021).
Berikut daftar Hari Libur Nasional 2022:
- 1 Januari Tahun Baru 2022 masehi
- 1 Februari Tahun Baru Imlek 2573
- 28 Februari Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April Wafat Isa Al MAsih
- 1 Mei hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei Hari Raya Idul Fitri
- 16 Mei Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni Hari lahir Pancasila
- 9 Juli Hari Raya Idul Adha 1443 hijriyah
- 30 Juli Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 8 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember Hari Raya Natal.