Putusan MK: Belum 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres
- Arry
- 16 Oktober 2023 16:09
Mahkamah Konstitusi memutuskan calon yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah namun belum berusia 40 tahun dapat daftar menjadi capres maupun cawapres. Dengan putusan ini, syarat capres-cawapres akan berubah.
Putusan MK ini sekaligus mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang diajukan mahasiswa Universitas Sebelas maret, Almas Tsaqibbirru.
"Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Almas diketahui menggugat syarat batasan usia capres cawapres yang tercantum dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Berikut bunyi pasalnya:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Almas meminta MK menambahkan frasa "atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah" dalam pasal tersebut.
Mahkamah Konstitusi berpendapat, permohonan tersebut dapat dikabulkan. Sebab, kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat. Yakni yang memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wapres secara demokratis.
Baca juga
MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal dan Pejabat Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
MK menyatakan, presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan wali kota masuk dalam rumpun jabatan eksekutif. Namun terdapat perbedaan penentuan batas usia minimum untuk jabatan-jabatan tersebut.
MK menyebutkan, batasan usia capres-cawapres 40 tahun; gubernur 30 tahun; bupati dan wali kota 25 tahun; DPR, DPRD, DPD 21 tahun.
Selain itu, MK menyinggung soal banyaknya pemimpin dunia yang kini berusia muda. Bahkan kurang dari 40 tahun.
"Tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda," ujar Hakim Guntur Hamzah.
Hakim MK yang diusulkan DPR ini menilai generasi muda perlu mendapatkan kesempatan terlibat dalam pemilu. Sehingga syarat sebaiknya tidak didasarkan pada usia saja.
"Tidak dilekatkan pada syarat usia. Namun diletakkan pada syarat pengalaman pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu. Sehingga tokoh/figur tersebut dapat saja dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman karena terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat, publik, atau kepercayaan negara," papar Guntur Hamzah.
"Dari segi usia untuk diajukan menjadi capres dan wapres tidak hanya didasarkan pada pembatasan usia dalam makna satuan angka/kuantitatif tetapi juga harus diberi ruang alternatif usia yang bersifat kualitatif berupa pengalaman pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu. Terpenuhinya syarat alternatif demikian menujukkan figur yang telah pernah dipilih oleh rakyat yang didasarkan pada kehendak rakyat," sambungnya.
"Sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai capres cawapres dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," ujar Guntur Hamzah.
"Penting bagi mahkamah untuk memastikan kontestasi pemilu presiden dan wapres dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tanpa terhalangi oleh syarat usia 40 tahun semata," sambungnya.
Dengan demikian, MK menyatakan, bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut menjadi:
'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'
"Berlaku mulai pada pemilu presiden dan wapres tahun 2024 dan seterusnya," ujar Guntur Hamzah.
Untuk diketahui, sebelum putusan ini, MK telah memutus tiga permohonan serupa. Yakni PSI yang meminta syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun; gugatan dari Partai Garuda dan Emil Dardak Cs yang meminta batas usia minimal paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Tiga gugatan tersebut pun ditolak MK. Mengenai gugatan soal syarat berpengalaman sebagai penyelenggara negara, MK menilai lingkup penyelenggara negara terlalu luas. Sebab, ada penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilu dan ada yang dipilih langsung.
Artikel lainnya: Viral Sopir Fortuner Berplat Polri dan Pakai Strobo Ancam Pengendara Pakai Tongkat