Syarat Pilpres Tetap 40 Tahun, Gibran: Wis Clear, Stop Istilah Mahkamah Keluarga

  • Arry
  • 16 Oktober 2023 14:54
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka(ist/ist)

Syarat usia minimal capres dan cawapres untuk ikut Pilpres tetap 40 tahun. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, buka suara soal putusan yang baru dibacakan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Awalnya Gibran mengaku tidak mengikuti sidang pembacaan MK terkait gugatan usia capres-cawapres. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengaku sedang rapat.

"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," kata Gibran, dikutip Antara, Senin, 16 Oktober 2023.

Naun saat diinfokan bahwa MK menolak gugatan agar usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, Gibran menyatakan, perdebatan itu kini sudah selesai.

Baca juga
MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal dan Pejabat Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," tambahnya.

Gibran pun meminta agar tidak perlu lagi memplesetkan MK sebagai Mahkamah Keluarga. Hal ini menyusul Ketua MK Anwar Usman diketahui adalah paman Gibran.

"Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah," katanya.

Gibran pun mengaku akan fokus pada pembangunan di Solo. "Saya fokus pembangunan. Saya sampai nggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho," ujar Gibran.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal syarat usia minimal capres-cawapres dalam UU Pemilu yang diajukan PSI. Dalam gugatannya, partai besutan Kesang Pangarep itu meminta agar batas usia diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca juga
Peta Hakim MK yang Bakal Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Ada Om-nya Gibran

Selain itu, MK juga menolak permohonan dari para kepala daerah muda seperti Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Dalam gugatannya, mereka meminta agar MK memasukkan syarat terbaru yakni capres-cawapres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

MK pun dengan tegas menolak permohonan tersebut.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya," ucap Anwar membacakan konklusi.

"Menurut mahkamah, ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) ternyata tidak bertentangan dengan perlakuan yang adil dan diskriminatif," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan mahkamah.

Artikel lainnya: Viral Sopir Fortuner Berplat Polri dan Pakai Strobo Ancam Pengendara Pakai Tongkat

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan