MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal dan Pejabat Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

  • Arry
  • 16 Oktober 2023 13:31
Mahkamah Konstitusi(mahkamah konstitusi/mahkamahkonstitusi.go.id)

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap UU Pemilu terkait batas minimal usia capres-cawapres dan aturan pejabat belum 40 tahun bisa maju dalam pilpres.

Gugatan ini diajukan berbagai pihak mulai dari Partai Solidaritas Indonesia hingga kepala daerah berusia muda.

Putusan MK dibacakan sembilan hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Dalam pertimbangannya, MK menilai perunutan pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres-cawapres. Dalam runutan itu, MK berpendapat bahwa soal keputusan soal syarat batas usia minimal capres-cawapres adalah ranah kebijakan pembuat Undang-Undang.

MK juga menilai alasan dari PSI soal Sjahrir yang diangkat menjadi perdana menteri saat belum berusia 40 tahun. "Sebab bukan kebiasaan atau konvensi," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Baca juga
PSI Gugat Usia Capres-Cawapres ke MK Minta Diturunkan Jadi 35 Tahun, Demi Gibran?

Selain itu, MK menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ucap Arief Hidayat.

Selain permohonan dari PSI, MK juga mengadili permohonan dari sejumlah kepala daerah. Seperti Emil Dardak, Erman Safar, hingga Muhammad Albarraa. Mereka meminta agar MK mengabulkan permohonan seseorang bisa maju dalam Pilpres dengan syarat memiliki pengalaman sebagai pejabat meski belum berusia 40 tahun.

Apa kata MK?

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang.

Meski demikian, ada dua Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat dari putusan MK tersebut. Mereka adalah Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Baca juga
Peta Hakim MK yang Bakal Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Ada Om-nya Gibran

Masih ada beberapa perkara uji materi UU Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres yang belum dibacakan MK. Sidang saat ini disetop untuk istirahat.

Melansir laman MK, berikut daftar gugatan batas usia capres-cawapres:

Nomor 29/PUU-XXI/2023
Pemohon: Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres: 35 tahun.

Nomor 51/PUU/XXI/2023
Pemohon: Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.

Nomor 55/PUU-XXI/2023
Pemohon: Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Nomor 90/PUU-XXI/2023
Pemohon: Almas Tsaqibbirru.
Petitum: meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

Nomor 91/PUU-XXI/2023
Pemohon: Arkaan Wahyu.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.

Nomor 92/PUU-XXI/2023
Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.

Nomor 105/PUU-XXI/2023
Pemohon: Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.

Artikel lainnya: Ternyata Firli Bahuri Perintahkan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo, Ini Penjelasan KPK

 

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan