Kata Anak Anggota DPR Ronald Tannur Aniaya Hingga Bunuh Dini: Gegara Tak Mau Pulang
- Arry
- 14 Oktober 2023 12:59
Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur, akhirnya buka suara. Tersangka penganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas mengungkapkan penyebab awal mula peristiwa tersebut.
Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahma, menjelaskan, keributan terjadi karena korban yakni Dini belum mau diajak pulang dari Blackhole, Lenmarc Mall Surabaya.
"Kalau saya mendengar keterangan dari Ronald bahwa pemicu dari pertengkaran itu adalah Ronald mengajak Dini pulang," kata Lisa, Jumat, 13 Oktober 2023.
Hingga akhirnya Ronald berkata ingin meninggalkan Dini di tempat karaoke tersebut.
Baca juga
Terungkap Alasan Anak Anggota DPR Ronald Tannur Aniaya Dini Hingga Tewas
"Jadi Ronald mengajak ini pulang, akan tetapi Dini masih belum mau. Lalu Ronald mengatakan kepada Dini, kalau kamu masih mau di sini ya kamu saya tinggal," jelasnya.
Menurutnya, Dini akhirnya menuruti permintaan Ronald Tannur pulang ke apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon. Namun korban masih terus meminta tersangka kembali ke room 7, dalam perjalanan menuju lift.
"Akhir cerita Dini ikut pulang, terjadilah perselisihan, percekcokan, menggerutu sampai masuk lift, turun lift gitu, karena Dini masih belum mau pulang," ucapnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, keributan antara Ronald dan korban diperburuk dengan kondisi pengaruh minuman keras yang ditenggak di room 7.
Baca juga
Keluarga Dini Kuak Kader PKS Ngaku Suruhan Edward Tannur Amankan Kasus Ronald Tannur
"Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Hingga akhirnya Ronald menganiaya korban saat berada di lift menuju lantai dasar. Saat itu Ronald sempat menendang Dini hingga tersungkur.
Tak hanya itu, Ronald juga memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras yang dibawa dari Blackhole. Pemukulan dilakukan sebanyak dua kali ke arah kepala kekasihnya itu.
"Bahwasanya memang ada tindakan kekerasan di dalam lift," jelasnya.
Baca juga
Anggota DPR Edward Tannur Minta Maaf Anaknya, Ronald Tannur Bunuh Pacar
"Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki di kemudi kendaraan, tidak ada kata 'awas' dari si pelaku," ujar dia.
Hendro menjelaskan, Dari hasil rekonstruksi, polisi menemukan fakta baru. Ronald pun langsung dijerat dengan pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP.
"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan adanya tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan. Sehingga disepakati GR (Ronald) kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," kata Hendro.
Bunyi Pasal 338 KUHP, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Artikel lainnya: Ternyata Firli Bahuri Perintahkan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo, Ini Penjelasan KPK