Ternyata Firli Bahuri Perintahkan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo, Ini Penjelasan KPK
- Arry
- 14 Oktober 2023 09:25
Terungkap, perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ternyata berasal dari Ketua KPK Firli Bahuri. Surat itu terbit pada 11 Oktober 2023.
Dari dokumen yang didapatkan Newscast.id, surat perintah penangkapan terdiri dari dua halaman. Pada halaman terpata tertera nama 19 penyidik yang diperintahkan untuk menangkap politisi Partai NasDem itu.
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka. Nama lengkap: Syahrul Yasin Limpo," bunyi petikan surat perintah penangkapan SYL.
Dalam surat itu dijelaskan, SYL adalah tersangka korupsi dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B.
Baca juga
Penangkapan SYL Janggal, Surat Pemanggilan dan Penangkapan Dibuat di Hari yang Sama
"Membawa tersangka ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan," bunyi petikan surat perintah penangkapan SYL.
Surat itu diteken dua orang. Pada bagian kiri bawah diteken penyidik. Sementara pada bagian kanan bawah tertera tanda tangan Firli Bahuri yang kemudian distempel logo KPK.
Pada bagian bawah nama Firli Bahuri terdapat keterangan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Selaku Penyidik.
Atas surat itu, penyidik KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Baca juga
KPK: Ada Aliran Dana Miliaran Rupiah ke NasDem Atas Perintah Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo pun akhirnya ditahan pada Jumat, 13 Oktober 2023. Dia dijerat dengan pidana berlapis yakni gratifikasi, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Penjelasan KPK
Juru Bicara KPK, Ali Fikri buka suara soal beredarnya surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo. Terutama soal penyebutan Firli Bahuri selaku penyidik dalam kasus korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Ali, pimpinan KPK merupakan pengendali dan penanggungjawab tertinggi atas penegakan hukum di KPK.
Baca juga
Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Naik ke Penyidikan, Siapa Jadi Tersangka?
“Maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
“Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum,” ujar Ali.
Menurut Ali, keberadaan kalimat 'selaku penyidik' dalam Sprinkap Syahrul merupakan hal teknis yang tidak perlu dipersoalkan.
“Tidak usah dipersoalkan urusan teknis itu. Soal beda tafsir undang-undang saja,” kata Ali.
Artikel lainnya: Palestina Negeri yang Istimewa dan Diberkahi Allah SWT