Anak Anggota DPR Ronald Tannur Kini Dijerat Pasal Pembunuhan
- Arry
- 13 Oktober 2023 11:40
Kasus tewasnya Dini Sera Afrianti yang melibatkan anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur, memasuki babak baru. Kini, polisi mengubah kasus Ronald dari penganiayaan menjadi pembunuhan.
Perubahan ini dilakukan usai polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Dini. Reka ulang dilear di 5 titik, yakni tempat karaoke Blackhole KTV, lift di basement Lenmarc Mal, Apartemen Orchard, dan National Hospital.
Dari hasil rekonstruksi, polisi menemukan fakta baru. Ronald pun langsung dijerat dengan pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP.
"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan adanya tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan. Sehingga disepakati GR (Ronald) kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.
Baca juga
Keluarga Dini Kuak Kader PKS Ngaku Suruhan Edward Tannur Amankan Kasus Ronald Tannur
Bunyi Pasal 338 KUHP, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Hendro menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya menerapkan pasal pembunuhan. Hal ini juga dilakukan usai penyidik mendapatkan masukan dari ahli pidana.
Pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura mengapresiasi polisi karena menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan. Pihak keluarga berharap polisi dapat konsisten menangani kasus tersebut.
"Ini sudah sesuai dengan laporan yang kami sampaikan. Selanjutnya, kami mengawal agar kasus ini diputus maksimal sampai di pengadilan," kata Dimas Yemahura.
Artikel lainnya: Penangkapan SYL Janggal, Surat Pemanggilan dan Penangkapan Dibuat di Hari yang Sama