Penangkapan SYL Janggal, Surat Pemanggilan dan Penangkapan Dibuat di Hari yang Sama
- Arry
- 13 Oktober 2023 10:56
Tim pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencium adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan KPK terhadap tersangka korupsi Kementerian Pertanian itu.
Pengacara SYL, Febri Diansyah, menilai proses hukum terhadap kliennya sangat cepat dilakukan. Sebab, KPK mengirikan dua surat berbeda kepada Syahrul Yasin Limpo dalam waktu satu hari.
Febri merinci kronologi pemanggilan SYL. Menurutnya, Syahrul Yasin Limpo awalnya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 11 Oktober 2023. Namun, saat itu, tim kuasa hukum mengirimkan surat ketidakhadiran SYL lantaran pergi ke Makassar menemui ibunya.
Di hari yang sama, KPK kemudian mengeluarkan surat panggilan kedua untuk Syahrul Yasin Limpo untuk dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 13 Oktober 2023. Namun, belum sampai hari pemeriksaan ditentukan, KPK menangkap SYL pada 12 Oktober 2023.
Baca juga
SYL Baru Diperiksa Jumat Tapi Kamis Sudah Ditangkap, KPK: Khawatir Melarikan Diri
Febri mengungkapkan, ternyata surat penangkapan itu juga diteken pada 11 Oktober. Artinya, surat pemanggilan dan penangkapan dikeluarkan pada hari yang sama.
"Jadi, kalau kita runut tanggal 11 Oktober itu jadwal pemanggilan pertama, kemudian Pak Syahrul melalui kuasa hukum mengirim surat ingin menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar," ujar Febri.
"Tapi ternyata, di tanggal 11 itu juga, di hari yang sama itu juga, ada surat perintah penangkapan dan panggilan kedua juga tertanggal 11 tersebut," katanya melanjutkan.
Terkait pemanggilan 13 Oktober, Febri menegaskan, SYL sudah merespons dan akan datang menghadap penyidik.
"Jadi rangkaian proses yang begitu cepat, dan kalau kita bandingkan dengan misalnya proses-proses pemanggilan tersangka lain tentu saja ada begitu banyak pertanyaan terkait dengan proses-proses ini," ujar Febri.
Baca juga
Penampakan Syahrul Yasin Limpo di KPK: Tangan Diborgol, Jaket Kulit dan Topi
Syahrul Yasin Limpo telah resmi berstatus tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Dia diduga menerima uang hingga Rp13,9 miliar selama menjabat Menteri Pertanian.
Dalam kasus ini, SYL menjadi tersangka bersama dua bekas anak buahnya yakni Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur Kementan. KPK baru menahan Kasdi dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel lainnya: Disebut Bantu Edward Tannur Tangani Kasus Anaknya, Ronald Tannur, PKS Buka Suara