Ronald Tannur Anak Anggota DPR FPKB Jadi Tersangka Tewasnya Dini, Ini Kronologinya
- Arry
- 7 Oktober 2023 10:48
Gregorius Ronald Tannur, 31 tahun, anak anggota DPR dari Fraksi PKB Edward Tannur, resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti, 29 tahun. Polisi ungkap kronologinya.
Peristiwa meninggalnya dini bermula saat perempuan asal Sukabumi itu diajak Ronald ke Blackhole KTV di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya, pada Selasa, 3 Oktober 2023 malam. Diduga mereka cekcok.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, pelaku pembunuhan wanita di sebuah Apartemen Surabaya Barat, sebelum korban mengalami fase kritis atau tidak sadarkan diri.
“Dari hasil penyelidikan melalui rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan dokter, penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV," kata Kombes Pasma.
Baca juga
Pelaku Penganiaya Dini Hingga Tewas Adalah Ronald Tannur, Anak Anggota DPR dari PKB
"Dini Sera kemudian dipukul menggunakan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang,” ungkap Pasma.
“Setelah itu di lorong juga terlibat cek cok. Ada satpam yang melihatnya,” ujar Pasma, Jumat (06/10/2023).
Pasma mengungkapkan, usai cekcok di lorong Blackhole KTV, Dini dan Ronald Tannur menuju basement parkiran Lenmarc. Dini lantas bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik GRT.
Sedangkan Ronald Tannur berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya. Karena bersandar terlalu lama dan diikuti emosi, ia memacu mobilnya.
Hal itu membuat Dini terjatuh dan terseret hingga 5 meter. Selain itu, tubuh bagian kanan Dini juga terlindas oleh mobil.
“Mendapati hal itu, korban lalu dimasukan ke bagasi mobil di bagian belakang,” imbuh Pasma.
Baca juga
Dini Dianiaya Hingga Dibunuh Anak Anggota DPR, Ini Kronologi dan Fakta yang Terungkap
Ronald Tannur lantas membawa korban ke apartemen. Disana, korban sudah dinaikan ke kursi roda oleh security. Saat itu kondisi Dini Sera masih hidup namun lemas. Ronald Tannur sempat memberikan nafas buatan.
Karena kondisi Dini kian memburuk, Ronald membawa ke National Hospital (NH). “Korban dinyatakan tewas sekitar pukul 02.32 WIB,” kata Pasma.
"Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka," kata Pasma Royce.
Ronald Tannur dijerat dengan dua pasal. Yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan. "Dengan sangkaan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," terang Pasma.
Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Lalu, bunyi Pasal 359 KUHP yakni: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Tindakan yang sudah dilakukan oleh penyidik, maka tadi malam, hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023, terhadap tersangka kita lakukan penahanan," ungkap Pasma.
Artikel lainnya: KPK Cegah 9 Orang: Ada Syahrul Yasin Limpo, Keluarganya, Hingga Pejabat Kementan