Ditahan Usai Ditangkap di Canggu Bali, Dito Mahendra: Nanti Saya Buka

  • Arry
  • 8 September 2023 21:09
Dito Mahendra tersangka kepemilikan senjata api ilegal(ist/ist)

Tersangka kepemilikan senjata api atau senpi ilegal, Dito Mahendra, langsung ditahan usai ditangkap di Canggu, Bali. Dito pun mengungkapkan siap menguak misteri kasus yang menjeratnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan, Dito Mahendra ditangap di Canggu, Bali pada Kamis, 7 September. Saat ditangkap, Dito tengah memegang sepucuk senjata api lengkap dengan amunisinya.

Setiba di Jakarta, Dito langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

"Mulai hari ini jadi tahanan Bareskrim," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi.

Djuhandani menjelaskan, senjata yang dimiliki Dito akan dikirim ke Laboratorium forensik. Hal ini untuk meneliti jenis dan menguji keabsahannya.

Baca juga
Mabes Polri Tangkap Buronan Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

Saat digiring masuk ke tahanan, Dito sempat menyatakan akan membongkar semua fakta kepemilikan senjata api di rumahya.

"Tunggu, tunggu pengacara saya, tunggu-tunggu ya. Nanti saya buka semua, tunggu aja," ucap Dito.

"Tunggu nanti faktanya ya, tunggu-tunggu ya," sambung dia.

Kasus kepemilikan senpi ilegal ini terungkap saat penyidik KPK menggeledah rumah Dito Mahendra. Saat penggeledahan, ditemukan sembilan pucuk senjata api ilegal bermacam jenis. KPK pun menyerahkan aksus ini ke polisi.

Berikut rincian senpi ilegal yang ditemukan di rumah Dito Mahendra:

  1. 1 pucuk Pistol Glock 17
  2. 1 pucuk Revolver S&W
  3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
  4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
  5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
  6. 1 pucuk Senapan AK 101
  7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
  8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
  9. 1 pucuk senapan angin Walther

Atas kasus ini, Dito dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," kata Brigjen Djuhandhani.

Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951:

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

"Kalau untuk ancaman hukuman, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Dan untuk penuntutan sendiri nantinya ranah kejaksaan," ucap Djuhandhani.

Artikel lainnya: Sosok Perempuan yang Adang dan Labrak Rocky Gerung Ternyata Politisi PDIP

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan