Irjen Napoleon Diduga Aniaya M Kece di Rutan Bareskrim Polri
- Arry
- 18 September 2021 14:28
Mabes Polri mengusut kasus penganiayaan yang dialami tersangka penistaan agama, Muhammad Kece. Penganiayaan melibatkan seorang jenderal yang sedang ditahan di Rutan bareskrim Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.
Irjen Napoleon adalah terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, yang saat ini juga ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mejelaskan, M Kece dianiaya saat sedang menjalani isolasi setelah ditangkap.
"Sudah diproses sidik, pelaku sesama tahanan (korban saat itu di ruang isolasi). Pascakejadian proses langsung berjalan," kata Agus melalui keterangannya, Sabtu, 18 Spetember 2021.
Baca Juga:
Tersangka Penista Agama, YouTuber Muhammad Kece Terancam 6 Tahun Bui
M Kece telah membuat laporan ke Bareskrim atas penganiayaan itu. Polisi pun segera melakukan gelar perkara untuk penyidikan selanjutnya.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Jumat (17/9).
Baca Juga:
Dilaporkan Menista Agama, YouTuber Kece: Polisi Harus Lindungi Saya
Menurut Rusdi, polisi sudah memeriksa 3 saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut. Polisi pun sudah meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan.
"Saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan. Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan, tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar Rusdi.
M Kace adalah tersangka kasus penistaan agama. Dia mengunggah sejumlah video ke akun YouTube-nya yang berisi penistaan ke umat Islam.
Siapa Napoleon Bonaparte?
Irjen Napoleon adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Dia dicopot dari jabatannya karena terlbat dalam kasus penghapusan red notice buronan korupsi, Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon pun divonis bersalah dalam kasus tersebut. Dia divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca Juga: