Mabes Polri Tangkap Buronan Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

  • Arry
  • 8 September 2023 11:23
Ilustrasi penangkapan(ist/ist)

Mabes Polri menangkap Dito Mahendra. Dia adalah tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Nama Dito sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang alias buronan Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhanu Rahardjo Puro mengonfirmasi soal penangkapan Dito Mahendra. Menurutnya, saat ini dia dan timnya sedang menuju Jakarta.

"Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta," kata Brigjen Djuhandhani saat dimintai konfirmasi, Jumat, 8 September 2023.

Dito masuk dalam tersangkut dalam sejumlah kasus. Dia juga telah menjadi tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang disimpan di rumahnya.

Dito sudah beberapa kali dipanggil penyidik, namun dia mangkir dari setiap pemanggilan Polri. Akhirnya, nama Dito pun masuk dalam DPO.

Kepemilikan senjata api ilegal ini terungkap saat penyidik menggeledah rumah Dito Mahendra. Saat penggeledahan, ditemukan sembulan pucuk senjata api bermacam jenis. Berikut rinciannya:

  1. 1 pucuk Pistol Glock 17
  2. 1 pucuk Revolver S&W
  3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
  4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
  5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
  6. 1 pucuk Senapan AK 101
  7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
  8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
  9. 1 pucuk senapan angin Walther

Atas kasus ini, Dito dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," kata Brigjen Djuhandhani.

Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951:

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

"Kalau untuk ancaman hukuman, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Dan untuk penuntutan sendiri nantinya ranah kejaksaan," ucap Djuhandhani.

Artikel lainnya: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Tanpa Bayar Restitusi, Hakim: Ikut Rusak Masa Depan David

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan