Mario Dandy Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 M, Ayah David Ozora: Siuu
- Arry
- 7 September 2023 17:17
Mario Dandy Satrio terbukti bersalah menganiaya dengan perencanaan terhadap Cristalino David Ozora. Anak bekas pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun trisambodo itu pun divonis 12 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sudjono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kais, 7 September 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," ujarnya.
Selain itu, Mario Dandy juga wajb membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora. "Membayar restitusi Rp 25 miliar," kata hakim Alimin Ribut Sudjono.
Baca juga
Mario Dandy Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 M, Hakim: Perbuatannya Sadis
Hakim menyatakan restitusi itu terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, yang hadir menyaksikan sidang merespons vonis Mario Dandy. Dia pun langsung menunggui Mario Dandy yang hendak menuju mobil tahanan.
Jonathan langsung tepuk tangan saat melihat Mario Dandy dibawa ke mobil Tahaan. Selain itu, Jonathan juga berteriak 'Siuu' ke arah Mario Dandy.
"Siu," teriak Jonathan.
Seperti diketahui, 'Siuu' ini adalah selebrasi gol yang biasa dilakukan Cristiano Ronaldo. Selebrasi ini pula yang digunakan Mario Dandy usai menendang kepada David Ozora.
Artikel lainnya: Gegara Prewedding Pakai Flare, Bukit Teletubbies di Kawasan Bromo Terbakar