Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Hari Ini, Segini Besaran Denda Untuk Motor dan Mobil
- Arry
- 1 September 2023 06:54
Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Besaran tilang akan berbeda antara mobil dan motor.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menegaskan, sanksi tilang hanya akan diterapkan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Bukan kendaraan yang belum uji emisi.
"Sementara kalau yang belum pernah diuji, saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," kata AKBP Doni Hermawan,
"Berdasarkan ketentuan pasalnya, kelayakan jalan itu kan melalui hasil uji emisi. Jadi untuk diketahui layak atau tidak, kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," jelasnya.
Baca juga
Trik Motor Lolos Uji Emisi
Untuk besaran denda, Doni menjelaskan, bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu," jelasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada lima titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Artikel lainnya: Harga BBM Pertamina Naik, Ini Daftar Harga BBM Pertamax Cs per 1 September 2023