Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar, Mario Dandy: Saya Siap Bayar Sesuai Kondisi

  • Arry
  • 22 Agustus 2023 18:34
Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satrio(kompas tv/youtube)

Terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio, terkejut dituntut membayar restitusi Rp120 miliar untuk Cristalino David Ozora. Apalagi melihat kondisi keluarganya yang juga tengah tertimpa kasus.

"Saya sangat terkejut dengan jumlah restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Mario saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023.

"Sejak awal kejadian, pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi beban moral bagi saya," sambungnya.

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan itikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," ujarnya.

Baca juga
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 120 Miliar!

Mario Dandy pun berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepadanya. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, itu mengaku belum mempunyai penghasilan serta tidak memiliki harta apapun.

"Yang mana pada saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," ucap Mario.

"Saya memohon kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai kondisi saya dan hukum yang berlaku," ujarnya.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satrio dituntut 12 tahun penjara. Jaksa yakin Mario terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terhadap Cristalino David Ozora.

Baca juga
Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara Usai Aniaya David: Saya Masih 19 Tahun

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara," imbuhnya.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Mario Dandy bersama-sama dengan dua terdakwa lainya yakni Shane Lukas dan AG, membayar restitusi atau ganti rugi kepada David sebesar Rp120 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap jaksa.

Artikel lainnya: Ngeri, Truk Tabrak 7 Motor yang Lawan Arah di Lenteng Agung

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan