PNS DKI Jakarta WFH 50 Persen Mulai 28 Agustus 2023
- Arry
- 16 Agustus 2023 14:46
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah alias work from home atau WFH. Kebijakan ini akan berlaku untuk aparatur sipil negara alias ASN atau PNS di lingkungan Pemprov DKI.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan WFH yang berlaku pada 28 Agustus 2023 hingga 7 September 2023 terkait penyelenggaraan KTT ASEAN. Selain WFH, Pemprov juga akan menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh atau PJJ untuk siswa sekolah.
"Khusus KTT kita mulai, kalau DKI saya minta Pak Sekda mulai uji coba di 28 Agustus masuk (WFH dan WFO) yaitu 50-50 persen," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
"Terkait nanti dengan KTT ASEAN Pemda DKI karyawannya WFH dan WFO 50 persen-50 persen. Sekolah nanti juga sama," ujar Heru.
Sementara itu, kebijakan WFH untuk karyawan swasta masih bersifat imbauan.
"Nanti untuk imbauan yang swasta silahkan saja pemilik (perusahaan) masing-masing (yang memutuskan)," kata Heru.
Sementara itu untuk menekan polusi udara di Jkaarta, Pemprov DKI tengah mengkaji kebijakan "4 in 1".
"Masih dibahas, saya belum bisa (memberikan keterangan) detail seperti itu," ujarnya.
Menurutnya, sektor transportasi menyumbang 50 persen polusi udara di Jakarta. "Kalau dihitung-hitung, 50 persen disumbang polusi dari transportasi,” katanya.
Artikel lainnya: Patung Soekarno Setinggi 100 Meter Bernilai Rp 10 T Bakal Dibangun di Bandung