Anggota DPR dari PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang dan Ditahan Kejagung
- Arry
- 15 Agustus 2023 19:50
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ismail Thomas, ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Kejaksaan Agung menyatakan Ismail Thomas diduga melakukan pemalsuan dokumen izin tambang di Kutai barat, Kalimantan Timur.
"IT Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa, 15 Agustus 2023.
"Yang bersangkutan ditahan 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan," sambungnya.
Ketut menjelaskan, Ismail diduga memalsukan dokumen perizinan tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. "Yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu suatu perkara," kata Ismail.
"Pasalnya adalah Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Yang bersangkutan ini diduga melakukan pemalsuan dokumen di 2021, statusnya adalah sebagai Anggota DPR RI," kata Ketut.
Berikut bunyi pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Artikel lainnya: Libur 17 Agustus, Ganjil Genap Menuju Puncak Bogor Berlaku 16 Agustus