MA Tolak PK Moeldoko Soal Gugatan Kepengurusan AHY Jadi Ketum Demokrat
- Arry
- 10 Agustus 2023 16:16
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan atau KSP, Moeldoko, terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat.
"Tolak," tulis petikan putusan dikutip dari laman MA.
Perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 diputus pada 10 Agustus 2023. Perkara ini ditangani Dr. H. Yosran, SH., M.Hum sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. sebagai haki anggota.
Baca juga
Dituding Jadi Beking Ponpes Al-Zaytun, Moeldoko: Memang Preman?
Perkara ini dimulai saat Partai Dmeokrat menggelar KLB di Deli Serdang pada 5 Maret 2021. KLB itu memutuskan, Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Jhonni Allen Marbun sebagai sekretaris jenderal.
Kementerian Hukum dan HAM menolak mengessahkan SK kepengurusan Partai Demokrat Deli Serdang itu.
Kubu Moeldoko kemudian menggugat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly ke PTUN. Putusannya, gugatan tidak diterima dengan alasan, pengadilan tidak dapat memasuki persoalan perselisihan yang masih harus diputus di internal partai.
Moeldoko kemudian mengajukan kasasi. Putusannya lagi-lagi ditolak. Hingga akhirnya Moeldoko mengajukan PK ke MA pada 3 Maret 2023.
Pengajuan PK dilayangkan setelah Partai Demokrat menyatakan dukungannya kepada Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden.
Artikel lainnya: Bupati Banyumas Asal PDIP Tanya Soal Capres, 3 Mahasiswa Unsoed Kompak Pilih Anies