Kuasa Hukum Brigadir J Ingatkan Mahfud MD Pernah Sebut Pasukan Bawah Tanah Sambo
- Arry
- 9 Agustus 2023 11:00
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menyinggung soal pasukan bawah tanah di balik vonis kasasi Ferdy Sambo Cs. Hal tersebut pun sudah pernah diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Sudah lama kita dengar, mulai dari ada pasukan bawah tanah atau pasukan "amplop". Tetapi sulit kita percaya apakah itu benar-benar ada sebelum terjadi," kata Kamaruddin dikutip dari tayangan Kabar Utama TVOne.
"Dan Kenyataannya, apa yang dibicarakan bapak Mahfud MD ini sudah menjadi kenyataan," ujarnya.
"Padahal semua media mengumumkan ini, baik cetak maupun elektronik maupun media lain, tapi begitu saja diabaikan Mahkamah Agung," katanya.
Baca juga
Mahfud MD Cium Ada Jenderal Otaki Gerakan Bawah Tanah Untuk Bebaskan Ferdy Sambo
Menurut Kamaruddin, putusan kasasi Mahkamah Agung ini patut dipertanyakan. Sebab, Hakim Agung menolak kasasi dari penasihat hukum maupun terdakwa. Namun putusannya justru memberikan diskon.
"Ini jadi pertanyaan kita, kok kasasi ditolak, tapi diubah hukumannya? apakah betul putusan seperti ini kasasi MA?" katanya.
Untuk diketahui, Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya gerakan bawah tanah yang ingin agar Sambo dibebaskan.
"Ada yang bilang soal brigjen mendekati A dan B, brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen. Jadi pokoknya independen saja," kata ahfud MD pada 19 Januari 2023.
Baca juga
Sambo Divonis Seumur Hidup, Putri Candrawathi Diskon 10 Tahun, Kuat Potong 5 Tahun
Mahfud pun mengingatkan kepada majelis hakim ataupun kejaksaan agar menjaga indepedensi dalam penanganan kasus Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, MA membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Bekas Kadiv Propam Polri itu kini dihukum dengan hukuman seumur hidup.
Diskon hukuman juga diterima istri Sambo, Putri Candrawathi. Hakim memberikan potongan 10 tahun terhadap Putri yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Potongan hukuman juga didapat Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Bekas sopir dan bekas ajudan Ferdy Sambo itu sama-sama mendapat diskon 5 tahun penjara.
Kuat Ma;ruf kini dihukum 10 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara.
Para terpidana itu dinyatakan terbukti terlibat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.
Artikel lainnya: Pemerintah Naikkan Harga Gula Jadi Rp14.500 per Kg