Beda Sikap, Komisioner KPK Alex Marwata: Bukan Penyelidik yang Salah Tapi Pimpinan
- Arry
- 30 Juli 2023 07:27
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan tidak menyalahkan timnya terkait polemik kasus suap yang diduga menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Menurutnya, tim KPK, dari penyelidik, penyidik, hingga jaksa, telah bekerja dengan baik dan sesuai tugasnya. Jika ada kekhilafan menurutnya berasal dari pimpinan.
"Saya tidak menyalahkan penyelidik atau penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya," kata Alexander dalam keterangan tertulis.
"Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan," sambungnya.
Baca juga
Komisioner Salahkan Penyelidik Buntut Kasus Marsdya Henri, Dirdik KPK Pilih Mundur
Terkait penetapan tersangka, menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah memenuhi alat bukti.
"Dalam pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," jelasnya.
"Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK sudah mendapatkan setidaknya 2 alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan/percakapan," sambung Alex.
"Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," jelasnya.
Alex juga menyatakan, KPK telah melibatkan tim Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI saat melakukan ekspose atau gelar perkara operasi tangkap tangan atau OTT di Basarnas.
Baca juga
Polemik Kasus Suap Basarnas Marsdya Henri, Pimpinan KPK Salahkan Tim Penyelidik
Dia pun menegaskan, tak ada pihak yang menolak atau keberatan dalam penetapan lima tersangka tersebut, termasuk dua orang dari TNI yakni Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol TNI Afri Budi Cahyanto.
"Kemudian, dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka," tegasnya.
"Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," ujarnya.
"Secara substansi atau materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," jelasnya.
Awal mula polemik kasus suap Basarnas >>>