Jokowi Hingga Anies Divonis Bersalah Soal Polusi Udara di Jakarta

  • Arry
  • 16 September 2021 15:52
Ilustrasi Putusan Pengadilan(Daniel_B_photos/pixabay)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Hakim juga memvonis Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri ikut melakukan perbuatan melawan hukum atas pencemaran udara di Jakarta.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Tanaman Porang yang Disorot Jokowi, Ternyata Ini 7 Manfaatnya

Hakim memerintahkan kepada Presiden Jokowi hingga Gubernur Anies Baswedan melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Langkah-langkah itu adalah:

Untuk Presiden, Hakim memerintahkan untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain itu, hakim juga menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Sedangkan Menteri Dalam Negeri diperintahkan untuk mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.

"Menghukum tergugat IV [Menteri Kesehatan] untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara," kata hakim.

Baca Juga:
Ini 3 Hakim yang Sebut Juliari Batubara Tersiksa dan Vonis 12 Tahun

Sementara, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diperintahkan mengawasi ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Anies juga diperintahkan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar aturan lingkungan hidup. Dan terakhir, Anies diperintahkan menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

"Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," lanjut hakim.

 

Baca Juga:

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan