Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar, Marsdya Henri Punya Harta Rp10,9 M dan Pesawat
- Arry
- 27 Juli 2023 20:04
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka suap proyek di Basarnas periode 2021-2023. Dia diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar.
"(Menetapkan tersangka) HA Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.
"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.
Marsdya Henri, selaku penyelenggara negara telah menyampaikan laporan harta kekayaan ke KPK. Berdasarkan data LHKPN per 24 Maret 2023, Henri dietahui memiliki harta Rp10,9 miliar.
Baca juga
KPK: Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp88,3 M
Berikut rincian harta Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi:
A. Tanah dan Bangunan Rp 4.820.000.000, rinciannya:
1. Tanah Seluas 476 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU, HASIL SENDIRI Rp 170.000.000
2. Tanah Seluas 469 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU, HASIL SENDIRI Rp 170.000.000
3. Tanah Seluas 400000 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp 1.300.000.000
4. Tanah Seluas 590000 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000
5. Tanah Seluas 56000 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp 1.680.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 1.045.000.000, rinciannya:
1. MOBIL, NISSAN GRAND LIVINA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000
2. LAINNYA, FIN KOMODO IV Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000
3. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 275.000.000
4. PESAWAT TERBANG, ZENITH 750 STOL Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 650.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp 452.600.000
D. Surat Berharga Rp ----
E. Kas dan Setara Kas Rp 4.056.154.000
F. Harta Lainnya Rp 600.000.000
Total harta kekayaan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Rp 10.973.754.000
Dalam kasus ini KPK tak hanya menetapkan Henri sebagai tersangka. KPK juga juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Letkol TNI Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas, serta tiga orang pemberi suap yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati); Marilya selaku Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati); dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama).
Artikel lainnya: Rumah Tangga Arya Saloka-Putri Anne Disorot Lagi: Soal Janda dan Foto Amanda Manopo