KPK: Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp88,3 M
- Arry
- 26 Juli 2023 20:43
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. Jenderal bintang tiga itu diduga menerima suap puluhan miliar rupiah terkait proyek di Basarnas periode 2021-2023.
"(Menetapkan tersangka) HA Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.
Penetapan tersangka ini adalah buntut dari OTT yang digelar KPK pada Selasa, 26 Juli. Pada OTT itu, KPK mengamankan Letkol TNI Afri Budi Cahyanto. Sementara Marsdya Henri tidak termasuk dalam pihak yang ditangkap dalam OTT.
Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dua dari Basarnas dan tiga dari swasta. Rinciannya:
Baca juga
KPK Gelar OTT di Jakarta-Bekasi, Pamen TNI AU Pejabat Basarnas Ditangkap
Pihak penerima:
- Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi - Kepala Basarnas
- Letkol TNI Afri Budi Cahyanto - Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas
Pihak pemberi suap:
- Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati);
- Marilya selaku Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati); dan
- Roni Aidil selaku Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama).
KPK menjelaskan, Henri diduga bersama-sama menerima suap terkait sejumlah proyek. Nilai uang yang dia terima mencapai Rp88,3 miliar. Suap dia terima melalyi Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsminnya.
"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.
Tiga proyek di antaranya dikerjakan pada 2023, yakni:
- Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar;
- Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar; dan
- Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Dari proyek-proyek tersebu, Henri diduga menerima fee 10 persen. Fee ini yang diduga sebagai suap oleh KPK.
Alex menjelaskan, KPK kini tengah mengembangkan penyidikan dalam penerimaan fee dari kontrak yang terjadi sejak 2021.
Dalam pengusutan kasus ini, lanjut ALex, KPK menggandeng Puspom TNI. Penanganan perkara Marsdya Henri dan Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI. Sementara pihak tiga tersangka dari swasta ditangani KPK.
Ketiga tersangka swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel lainnya: Tiba-Tiba Ibunda Raffi Ahmad Izinkan Jeje Govinda Ceraikan Syahnaz Sadiqah, Ada Apa?