Viral Jeep Rubicon Kabur Usai Serempet Pengendara dari Bahu Jalan

  • Arry
  • 22 Juli 2023 11:41
Jeep Rubicon kabur usai serempet mobil dari bahu jalan jelang pintu keluar Tol Mampang(@dashcam_owners_indonesia/instagram)

Sebuah video yang memperlihatkan mobil Jeep Rubicon berpelat B 1360 BCY menyerempet pengendara lain di pintu keluar Tol Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu direkam dalam kamera dasbor di mobil korban. Video tersebut viral dan salah satunya diunggah akun @dashcam_owners_indoensia.

Dalam video itu terlihat mobil korban tengah melaju di lajur lambat. Terdengar suara dia menyalakan lapu sein karena hendak ingin keluar di Pintu Tol Mampang Prapatan.

Tak lama, terlihat sebuah Jeep Rubicon mencoba menyalip dari bahu jalan. Mobil itu pun sempat menyenggol mobil korban. Korban kemudian mengejar mobil pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.

“Minggir, minggir, minggir. Saya ada kamera, saya rekam ini,” ucap sang korban, kepada pengemudi Jeep Rubicon.

Kedua mobil itu pun sempat keluar di Pintu Tol Mampang. Mobil korban kembali sempat menghentikan Rubicon tersebut. Namun akhirnya, mobil Rubicon tancap gas.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan, telah mengecek pelatnomor Jeep Wrangler Rubicon tersebut.

Hasilnya, polisi pelat nomor B 1360 BCY itu tak terdaftar sebagai Rubicon. "Waktu itu ada yang ngasih nomornya (pelat) sekian. Saya cek ke Samsat, mobilnya bukan Rubicon," ujar Sutikno.

"Belum bisa memastikan saya (palsu), karena saya belum lihat pasti nomor pelatnya. Takutnya salah kan orang itu (wartawan) ngasih nomornya," lanjutnya.

Namun jika terbukti pelat yang digunakan palsu, maka pemilik Jeep Rubicon itu bisa dijatuhi sanksi pelanggaran lalu lintas.

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak R 500.000.

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak R 500.000.

Selain itu, pengemudi juga dilarang menggunakan bahu jalan kecuali dalam kondisi tertentu. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 41 ayat 2 UU Jalan Tol:

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

  • Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  • Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  • Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
  • Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Bagi siapapun yang melanggar aturan di atas, ada sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.

Artikel lainnya: Keisya Levronka Kena Hujat Karena Dinilai Tak Beretika, Akun IG Langsung Lenyap

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan