Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 T dan Nikmati Rp17,8 M dari Proyek BTS
- Arry
- 27 Juni 2023 13:12
Babak baru kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korupsi.
Dalam sidang perdana, Jaksa mendakwa Johnny G Plate merugikan negara Rp8 triliun dan menikmati uang hasil korupsi senilai Rp17,8 miliar. Sidang digelar di Pengadilan tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Dalam persidangan, jakwa menungkapkan, perkara korupsi proyek BTS Bakti Kominfo ini bermula pada 2020. Saat itu Plate bertemu Dirut Bakti, Anang Achmad Latif, dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo," ujar jaksa.
Jaksa menyatakan, Johnny G Plate setuju menggunakan penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional.
Plate kemudian memerintahkan Anang memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. Perusahaan ini milik suami Puan Maharani, Happy Hapsoro.
Jaksa mengatakan, Plate telah menerima laporan proyek BTS akan mengalami keterlambatan. Bahkan proyek itu masuk kategori sebagai kontrak kritis.
Jaksa menyatakan, Plate tetap menyetujui usulan Anang membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.
Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.
"Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," ucap jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Plate itu melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Plate nikmati duit Rp17,8 miliar >>>