Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Ditawarkan Mundur dan Kerja di BUMN

  • Arry
  • 13 September 2021 23:35
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(kpk/kpk.go.id)

Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK kini tinggal menghitung hari bekerja di Lembaga Antirasuah itu. Mereka akan resmi dipecat pada 1 November 2021.

Dari 75 pegawai yang tidak lulus TWK, sebanyak 18 pegawai mau dibina melalui diklat khusus untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sementara sisanya akan diberhentikan.

Informasi yang dikumpulkan, KPK diduga kini tengah menawarkan beberapa pegawai yang terancam dipecat itu untuk dipindah ke BUMN. Mereka diminta untuk mengisi formulir bersedia dipindahkan.

Baca Juga:
1 Tahun di KPK, Harta Lili Pintauli Melonjak Tajam Rp1,38 Miliar!

Formulir itu berisi permohonan kepada Pimpinan KPK agar berkenan menyalurkan mereka ke instansi lain sesuai dengan pengalaman kerja yang mereka miliki.

Novel Baswedan, penyidik KPK yang tidak lulus TWK, mengaku sudah mendengar informasi tersebut.

"Menurut saya itu suatu penghinaan, di KPK adalah upaya untuk berjuang melawan korupsi, tidak hanya untuk bekerja. Ini semakin jelas bahwa ini upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi," kata Novel.

Baca Juga:
Langgar Etik berat, Komisioner KPK Lili Hanya Disanksi Potong Gaji

"Tentu ada kekuatan besar yang ingin menguasai KPK untuk suatu kepentingan yang bukan kepentingan memberantas korupsi," ujarnya.

Pengakuan serupa dilontarkan Ita Khoiriyah. Menurutnya, tawaran itu tak diberikan ke seluruh pegawai yang tidak lulus TWK.

"Saya dengar begitu. Karena beberapa rekan ada yang bercerita kalau ditawari 'jalan keluar bersyarat'. Penawaran ini sifatnya tertutup, karena melalui pesan pribadi ke orang per orang di kelompok 57. Tidak dilakukan secara terbuka dengan mekanisme yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Ita.

"Kenapa kami disarankan untuk mengundurkan diri? Tanpa kami ketahui apa kesalahan dari status TMS sehingga harus diminta mengundurkan diri untuk bisa disalurkan ke tempat lain. Padahal, pelanggar kode etik saja, hanya dipotong gaji hukumannya," kata dia.

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan