Kasus Kebocoran Dokumen KPK Naik ke Penyidikan, Kapan Polda Periksa Firli Bahuri?

  • Arry
  • 20 Juni 2023 16:22
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(kpk/kpk.go.id)

Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan kebocoran dokumen di KPK. Atas dasar itu, kasus ini naik ke tahap penyidikan.

"Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, di Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.

"Buktinya apa, bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu," jelasnya.

Bukti lain yang diterima adalah dokumen yang seharusnya rahasia, menjadi bocor dan diketahui publik.

Baca juga
Beredar Kronologi Oknum KPK F Bocorkan Dokumen Rahasia Penyidikan Korupsi ESDM

"Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak yang menjadi objek penyelidikan," imbuhnya.

Karyoto menjelaskan, dalam mengusut kasus ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak. "Kapan akan periksa Ketua KPK Firli Bahuri?"

"Nanti kita lihat ke depan," jawab Karyoto.

Menurut Karyoto, penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan dokumen terkait.

Baca juga
Bara di KPK, Kini Firli Bahuri Disebut Bocorkan Dokumen Korupsi di Kementerian ESDM

"Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya," ucapnya.

Untuk diketahui, kasus kebocoran dokumen di KPK ini dilaporkan 16 pihak. Salah satu pelapor adalah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

"Saya dapat informasi itu (kasus naik penyidikan) saat memenuhi panggilan penyidik polda hari Selasa 13/6 yang lalu," ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho.

"Saat pemeriksaan itu, saya diberitahu kalau dari 16 laporan, karena substansi laporannya sama, maka disatukan menjadi 1 berkas," katanya.

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan