Nasib Pekerja Lempar Anjing ke Buaya: Dipecat dan Jadi tersangka Tapi Tak Ditahan

  • Arry
  • 19 Juni 2023 07:25
Ilustrasi anjing(@danielhering/unsplash)

Sebuah video anjing dilempar ke Sungai Sebaung, Nunukan, Kalimantan Utara yang berisi buaya, viral di media sosial. Kini para pelaku yang terlibat dipecat dari perusahaannya. Tak hanya itu mereka juga menjadi tersangka.

Para pelaku diketahui adalah karyawan kontrak PT Jaya Ministry Lestari. Ada tiga orang terlibat, dua orang yang melmepar anjing ke sungai untuk jadi santapan buaya serta satu orang lainnya yang merekam aksi biadab tersebut.

Dua orang yang melemparkan anjing ke buaya adalah DF dan SR. Adapun yang memvideokannya berinisial GA.

"Kami segera memberhentikan ketiga pelaku," ujar perwakilan PT JML, Irianto.

Baca juga
Aksi Biadab 4 Pekerja Berseragam Lempar Anjing Hidup ke Rawa Berisi Buaya

Irianto menegaskan, perusahaan mengecam aksi para pelaku yang melempar anjing ke buaya. Tindakan mereka seharusnya tidak dilakukan, apapun alasannya.

"Kami tegaskan, perusahaan mengutuk keras aksi mereka. Tidak ada pembenaran, sehingga indikasi pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada polisi," ucapnya.

Kini para pekerja itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Namun karena ancaman hukumannya rendah, mereka tidak ditahan.

Baca juga
Erick Thohir Marah, Pelaku Umpankan Anjing ke Buaya Ternyata Kontraktor Pertamina

"Hasil gelar perkara sudah naik sidik (penyidikan) dan ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 91 B ayat 1 juncto Pasal 66 A ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Tidak ditahan karena ancamannya paling lama 9 bulan penjara," tuturnya.

Artikel lainnya: Puan Maharani Ungkap Peluang AHY Jadi Bacawapres Ganjar Pranowo

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan