Dakwaan KPK: Azis Syamsuddin Suap Penyidik KPK Rp3 Miliar
- Arry
- 13 September 2021 16:40
Nama Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, disebut-sebut terlibat sebagai pemberi suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Munculnya nama politisi Partai Golkar itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Stepanus Robin yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 13 September 2021.
Dalam surat dakwaan, Azis diebut sebagai salah satu dari lima pihak yang memberikan suap kepada Stepanus Robin. Tujuan pemberian uang adalah agar terhindar dari kasus korupsi.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jadi Tersangka? Ini Kata Ketua KPK
Dari surat dakwaan disebutkan, pada Agustus 2020, Azis meminta tolong Stepanus Robin untuk mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado. Aliza merupakan mantan pengurus Angkatan Muda Partai Golkar atau AMPG.
Dalam pertemuan itu, Stepanus Robin bertemu dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Hasilnya, mereka setuju dengan memberikan imbalan.
"Akhirnya Terdakwa dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp 2 miliar," kata jaksa.
Sebagai uang muka, Azis membayarkan Rp300 juta terlebih dahulu. Pemberian dilakukan pada 3 Agustus 2020. Saat itu, Stepanus Robin menerima Rp100 juta, sedangkan Maskur Husain menerima Rp200 juta.
Baca Juga:
Andhika Berani Bahas Korupsi Bansos, Netizen: Hati-hati Tukang Baso
Pemberian kedua terjadi pada 5 Agustus 2020. Stepanus Robin menerima US$100 ribu di rumah dinas Azis Syamsuddin.
"Terdakwa datang ke rumah dinas diantar oleh Agus Susanto. Uang tersebut sempat Terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan Terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK," papar jaksa.
dari uang itu, sebanyak US$36 ribu diberikan ke Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Maskur juga menerima Rp300 juta yang diberikan di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong.
Total uang yang diterima Stepanus Robin dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado bernilai Sin$171.900. Uang itu kemudian ditukarkan ke rupiah menjadi Rp1.863.887.000. Sebanyak Rp1,8 miliar diberikan kepada Maskur pada September 2020.
"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gundao di KPK, Terdakwa dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu," kata jaksa.
Baca Juga:
Juliari Batubara Terbukti Korupsi Duit Bansos Covid, Divonis 12 Tahun
"Uang tersebut kemudian Terdakwa dan Maskur Husain bagi, di mana Terdakwa memperoleh Rp 799.887.000 sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 2.300.000.000 dan USD 36 ribu," pungkas jaksa.
Diduga uang diberikan agar Azis Syamsuddin tidak terlibat dalam kasus korupi di Lampung Tengah. Dalam kasus itu, Azis selaku keyua Badan Anggaran DPR disebut pernah meminta fee 8 persen dari pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Lampung Tengah.
Mengenai pemberian uang itu, Azis sudah pernah membantahnya. Bantahan juga disampaikan Azis saat diperiksa Dewan Pengawas KPK.
Dalam kasus ini, Azis masih berstatus sebagai saksi. Dia pernah duperiksa KPK dan dicegah bepergian ke luar negeri.