LPSK Tuntut Mario Dandy Ganti Kerugian ke David Ozora Rp100 Miliar, Ini Hitungannya
- Arry
- 18 Juni 2023 08:02
Terdakwa penganiayaan, Mario Dandy Satrio, kini terancam harus membayar restitusi atau ganti kerugian terhadap David Ozora, korban yang dia aniaya dengan sadis. Nilainya Rp100 miliar.
Tuntutan restitusi ini telah disusun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban alias LPSK. Nilai tersebut merupakan dampak yang dialami David Ozora dan keluarga akibat dari penganiayaan Mario Dandy.
“Rp 100 miliar lebih. Jadi itu kan kami perhitungkan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.
Susi menjelaskan, nilai tersebut adalah total kerugian yang harus dibayar kepada David Ozora. Mulai biaya perawatan selama di rumah sakit, transportasi, akomodasi, konsumsi keluarga hingga yang menemani D saat dirawat dan pengurusan kasusnya.
Baca juga
Saksi: Shane Lukas Main Gitar, Mario Dandy dan AG Bermesraan di Kantor Polisi
Menurut Susi, nilai tersebut juga memperhitungkan dari orang tua David Ozora yang harus kehilangan penghasilan akibat kasus tersebut. Ayah David, Jonathan Latumahina diketahui harus meninggalkan pekerjaan karena harus mengurus anaknya selama dirawat.
“Terus ada juga penderitaan D. Ini kami hitung dengan analisis dokter,” ucapnya.
Selain itu, restitusi itu juga memperhitungkan biaya pemulihan David Ozora selama melakukan treatent di rumah. “Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga, tidak murah,” tuturnya.
Baca juga
Jonathan: Mario Dandy Ancam Tembak David Hingga Panggilkan Brimob
Mengenai pengobatan David yang dibayar oleh asuransi, Susi menjelaskan, asuransi dan restitusi adalah hal yang berbeda karena menggunakan dana pribadi oleh orang tua David.
“Jangan disangkut-pautkan dengan asuransinya,” kata dia.
Susi mengungkapkan, komponen restitusi yang dia ajukan ini sudah tercantum dalam peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2022 yang menjelaskan restitusi juga dihitung dengan memasukkan biaya bantuan hukum.
Artikel lainnya: Erick Thohir Marah, Pelaku Umpankan Anjing ke Buaya Ternyata Kontraktor Pertamina