Poin Aturan PNS Pria Boleh Poligami tapi ASN Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua
- Arry
- 2 Juni 2023 09:26
Badan Kepegawaian Negara atau BKN menjelaskan peraturan pemerintah terkait perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil atau PNS.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta, menjelaskan, peraturan tersebut mengatur soal diperbolehkannya PNS laki-laki berpoligami. Sementara itu aparatur sipil negara atau ASN perempuan diralang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat," ujar Yuyud dikutip dari laman BKN, Jumat, 2 Juni 2023.
Yuyud menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi PNS pria jika ingin berpoligami. Syarat itu terbagi dalam syarat alternatif dan syarat kumulatif.
Syarat alternatif
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan/atau
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Syarat kumulatif
- Ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
- PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup; dan
- Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
- Izin untuk poligami tidak akan diberikan jika tak memenuhi syarat, bertentangan dengan peraturan agama yang dianut PNS, atau dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Aturan untuk PNS perempuan
Berdasarkan perubahan PP Nomor 10/1983 yang tertuang dalam PP Nomor 45/1990, PNS perempuan tidak boleh jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Aturan perceraian dan kumpul kebo
Yuyud juga menjelaskan terkait jika PNS akan melakukan perceraian. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990, bagi PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.
"Ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat," jelasnya.
Selain itu Yuyud juga menjelaskan soal PNS dilarang kumpul kebo alias hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. Aturan ini masuk dalam Pasal 14 PP Nomor 45/1990.
Artikel lainnya: Heboh Kemunculan Ulat Aneh Berkepala Alien, Hewan Apa Itu?