Viral Mario Dandy Lepas Borgol, Pasang Lagi Saat Disorot Kamera dan Cengengesan

  • Arry
  • 27 Mei 2023 10:16
Viral Mario Dandy lepas pasang borgol sendiri(ist/ist)

Viral video Mario Dandy Satrio melepas borgol kabel ties miliknya. Namun setelah ada kamera, tersangka penganiayaan David Ozora itu kembali memakai borgolnya.

Aksi Mario Dandy ini diunggah di sejumlah akun media sosial. Dalam video itu terlihat putra Rafael Alun Trisambodo tersebut mengenakan kaus polo dan celana pendek warna hitam.

Tangan Mario Dandy terlihat tak diborgol kabel ties. Namun, seolah sadar ada kamera, Dia kemudian buru-buru mengambil kabel ties yang ada di meja di depannya.

Dia kemudian memasukkan kedua tangannya ke kabel ties dan mencoba mengencangkannya. Meski belum kencang, dia terlihat memperlihatkan tangannya terikat kencang. Tampak ada satu anggota polisi di sebelahnya yang tengah menelepon.

Dalam video itu, Mario Dandy juga menyampaikan permohonan maaf atas penganiayaan terhadap David Ozora.

"Apa saja Mario yang sudah dipersiapkan? Ada pembelaan gak?" tanya seseorang kepada Mario di video tersebut.

Baca juga
Babak Baru Kasus Mario Dandy: Segera Sidang dan Dikawal Eks Jaksa Ferdy Sambo

"Tentunya ada nanti biar disampaikan di persidangan," jawab Mario dengan cengengesan alias tertawa.

"Ada permintaan maaf buat keluarga korban atau apa Mario?" Tanya seseorang di dalam video itu kembali.

"Tentunya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," ujarnya.

Kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan memasuki babak baru. Mereka akhirnya segera diajukan ke persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, pihaknya masih menyempurnakan surat dakwaan. Ada 12 jaksa yang menangani perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas itu.

Baca juga
AG Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

"JPU yang disiapkan 12 orang. Kalau ditanya pernah nangani (Ferdy) Sambo ada juga, ada yang baru juga. Semua jaksa sudah memakai nama JPU Kejari Jaksel. Intinya totalnya 12 JPU untuk dua orang tersangka itu," lanjutnya.

Menurut Syarief, berdasarkan surat dakwaan, Mario Dandy dan Shane Lukas akan didakwa dengan pasal penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.

"Untuk pasal yang didakwakan sudah disebutkan di Kejati, yaitu didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1. Pokoknya pasal penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief.

Artikel lainnya: Terungkap, Ini Kondisi Rebecca Klopper Usai Video 47 Detik Becca Beredar

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan