Polisi Bongkar Penipuan Tiket Konser Coldplay Modus Jastip, Pelaku Raup Ratusan Juta
- Arry
- 23 Mei 2023 09:28
Polisi membongkar penipuan tiket konser Coldplay berkedok jasa titip alias jastip. Pelaku adalah pasangan suami istri alias pasutri. Mereka sukses meraup ratusan juta dari penjualan tiket Coldplay ini.
Direktur Reskrisus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan, korban mencapai 60 orang. Pelaku adalah ABF dan W yang merupakan pasutri.
"Yang pertama statusnya mereka suami istri," kata Kombes Aulianysah di Jakarta, Senin, 23 Mei 2023.
"Korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang. Kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta," imbuhnya.
Auliansyah menjelaskan, pelaku melakukan penipuan melalui akun Twitter @fintrove_id. Pelaku sengaja membeli akun ini karena memiliki jumlah pengikut yang banyak.
Baca juga
Putri Indonesia Jadi Calo Tiket Coldplay, Dijual 2 Kali Lipat dan Ngaku dari Ordal
Memanfaatkan banyaknya follower, pelaku kemudian membuka jasa open jastip war tiket konser Coldplay di Jakarta.
"Mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," ujarnya.
Untuk meyakinkan aksinya, pelaku sengaja membuat komentar-komentar seolah-olah jastip mereka asli. "Sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," imbuhnya.
Saat membuka jastip, mereka mewajibkan para korbannya untuk terlebih dahulu mentransfer book slot sebesar Rp50 ribu per tiket.
"Jadi contohnya kalau seandainya saya mau beli tiket supaya menurut mereka saya ini tidak lari, saya buat diwajibkan untuk menyetor atau mentransfer uang dulu Rp50.000," jelas dia.
Para korban kemudian dimasukkan dalam grup WhatsApp dengan nomor admin 085219410867. Dalam grup itu pelaku mengumumkan jika para korban tidak membayar Rp50 ribu itu maka tiket akan hilang.
Baca juga
Polri Usut Penipuan Tiket Konser Coldplay, Diduga Rugikan Puluhan Juta
"Karena dengan ada informasi demikian para masyarakat atau para korban ini menyetor uang kepada mereka dengan rekening yang mereka buat," ucap dia.
"Mereka juga membeli rekening tersebut kepada seseorang supaya identitasnya adalah bukan identitas mereka atau bukan identitas pelaku," lanjutnya.
"Kami melakukan penyelidikan dan kami telah mengamankan dua orang melakukan penipuan terkait penjualan tiket," kata Aulianysah.
"Menurut pengakuannya untuk kebutuhan ekonomi, itu baru menurut pengakuannya," ujarnya.
Baca juga
Menang War Tiket Konser Coldplay, Netizen Jual Lagi di Marketplace Hingga Rp30 Juta
Namum belum diketahui uang tersebut sudah dibelikan apa saja oleh pelaku. "Untuk selanjutnya proses penyidikan dan masih berlanjut nanti akan tetap kita update proses pendidikan terima kasih," sambungnya.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 dan 4 UU TPPU.
Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara. Selain itu pelaku juga terancam denda Rp10 miliar.
Artikel lainnya: Gibran Tak Kena Sanksi PDIP Usai Bertemu Prabowo, Cuma Dinasihati