Pedagang Pasar Gedebage Acungkan Pisau ke Pembeli Ditangkap, Terancam 10 Tahun Bui
- Arry
- 13 Mei 2023 09:07
Pedagang baju di Pasar Gedebage, Bandung, Yandri Hamzah, ditangkap. Penangkapan ini terkait aksinya mengancam dan mengacungkan pisau ke pembeli.
Aksi Tandri viral di media sosial. Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan aksi pengancaman dengan pisau terjadi pada Kamis, 11 Mei.
Kombes Budi menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian ini bermula saat korban bernama Bella Ananda Priscillia, yang merupakan penjual barang bekas atau thrifting, memesan sejumlah pakaian pada pelaku. Bella mengaku sudah mentransfer uang senilai Rp3,5 juta.
Setelah Bella mengirimkan uang, barang yang dipesan tak kunjung datang. Dia kemudian memutuskan mendatangi pelaku di Pasar Gedebage.
Namun, saat menagih barang yang dibeli, Bella justru diancam pelaku. Bahkan pelaku sampai menodongkan pisau.
"Sambil mengeluarkan pisau akhirnya dilerai dan korban disuruh kembali," kata Budi.
Aksi pengancaman itu sempat direkam korban hingga viral di media sosial. Usai viral, polisi kemudian mendatangi Pasar Gedebage untuk mencari pelaku.
Namun, pelaku sudah tidak berada di lokasi. Menurut Kombes Budi, pelaku sempat kabur ke Ciamis usai aksinya viral di media sosial.
"Pelaku ditemukan dan dilakukan pemeriksaan, terbukti pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar," kata dia.
Yandri Hamzah kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat Yandri dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Selain itu pelaku juga dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP yang ancaman pidananya maksimal 1 tahun. "Masih didalami penipuan dan penggelapan itu TKP di Cimahi," ucap dia.
Kini Yandri ditahan di Mapolsek Panyileukan.
Video pengancaman viral di media sosial >>>