Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Banding Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Arry
- 28 April 2023 19:40
Jaksa penuntut umum mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, bekas Kadiv Propam Polri.
Selain Ferdy Sambo, jaksa juga mengajukan kasasi untuk tiga terdakwa lainnya yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal; dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Kejaksaan telah mengajukan kasasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," ujar Djuyamto, Jumat, 28 April 2023.
Baca juga
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis PN Jaksel: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati
Meski demikian, para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, belum mengajukan kasasi atas vonis mati dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Pihak FS (Ferdy Sambo) dkk belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak," kata Djuyamto.
Dalam perkara ini, PT DKI Jakarta memperkuat vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam putusan banding, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan melakukan obstruction of justice.
Baca juga
Fakta Baru Pembunuhan Yosua: Hakim PT DKI Jakarta Sebut Putri Candrawathi Jadi Pemicu
Hakim PT DKI Jakarta juga memperkuat vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu terbukti terlibat pembunuhan berencana yang diotaki suaminya.
Selain itu, hakim juga memperkuat vonis 15 tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga Ferdy Sambo itu juga dinyatakan terbukti terlibat pembunuhan berencana Brigadir J.
Dan terakhir, hukuman Ricky Rizal juga diperkuat PT DKI Jakarta dengan vonis 13 tahun penjara. Ajudan Ferdy Sambo itu juga terbukti terlibat pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya yakni Bharada Richard Eliezer tidak mengajukan banding. Ajudan Ferdy Sambo itu divonis 18 bulan penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Baca juga
Yang Beratkan Vonis Putri Candrawathi: Tak Akui Bersalah, Klaim Jadi Korban
Brigadir J tewas usai ditempak dua hingga tiga kali oleh Richard Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam persidangan terungkap, eksekusi itu dilakukan Eliezer atas perintah dari Ferdy Sambo. Perintah disampaikan Ferdy Sambo di rumahnya di Jalan Saguling, tak jauh dari rumah dinasnya.
Artikel lainnya: Peraih Emas Asian ParaGames Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Rel KA dan Meninggal di RS